Kanoman (KP) – Tahap penyaringan dan penjaringan bakal calon Jagabaya Kalurahan Kanoman telah sampai pada tahap seleksi administrasi. Setelah kemarin dibuka pendaftaran mulai tanggal 23 Oktober 2023 dan ditutup pada tanggal 9 November 2023. Sejak dibuka pendaftaran terlihat antusias warga Kalurahan Kanoman untuk mendaftar mengisi lowongan pamong jagabaya. Tercatat ada 30 orang yang mengambil fomulir pendaftaran. Dari 30 orang yang mengambil formulir pendaftaran, 5 orang tidak mengembalikan formulir dan 25 orang mengembalikan formulir pendaftaran. Jadi sampai dengan ditutupnya waktu pendaftaran lowongan jagabaya ada 25 orang pendaftar.
Dari 25 berkas lamaran yang masuk ke Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kanoman kemudian diadakan seleksi administrasi. Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kanoman yang diketuai oleh Bapak Tantya Issumantri, S.Km, M.P.H. menyatakan bahwa ke-25 berkas lamaran yang masuk ke tim tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan keabsahan administrasi.
Dari 25 orang pendaftar terdiri dari 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Kemudian jika dilihat dari tingat pendidikan terdiri dari lulusan SMA ada 4 orang, SMK ada 10 orang, lulusan MA ada 1 orang, paket C ada 1 orang, DII ada 1 orang, DIII ada 1 orang, DIV ada 1 orang dan lulusan sarjana S1 ada 6 orang. Jika dilihat dari sebaran wilayah, pendaftar paling banyak dari Padukuhan Kanoman III sebanyak 8 orang, kemudian diikuti oleh Padukuhan Kanoman II sebanyak 6 orang, Padukuhan Kanoman VI ada 5 orang, Padukuhan Kanoman IV ada 3 orang, Padukuhan Kanoman I ada 2 orang dan paling sedikit dari Padukuhan Kanoman V ada 1 orang.
Hasil seleksi administrasi tersebut kemudian diumumkan kepada warga masyarakat Kalurahan Kanoman untuk uji publik berupa aduan keberatan atau masukan dari warga masyarakat jika ada salah satu atau sebagian dari bakal calon pamong jagabaya yang memiliki cacat hukum. Jadwal aduan keberatan warga masyarakat diterima oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kanoman pada tanggal 27 – 29 November 2023. Bagi warga masyarakat yang akan memberikan masukan aduan keberatan harus disertai dengan identitas yang jelas dan disertai dengan bukti-bukti dan/atau dengan saksi (d’Ar).